Sunday, October 19, 2014

Odontologi Forensik



1.        Definisi

Forensik odontologi melibatkan pengumpulan, manajemen, interpretasi, evaluasi, dan presentasi yang benar dari bukti dental untuk kepentingan kriminal atau kepentingan masyarakat, kombinasi beberapa aspek dental, ilmiah, dan profesi hukum. Kedokteran gigi forensik dapat diartikan sebagai cabang ilmu kedokteran gigi yang menggunakan pengetahuan dental untuk masalah masyarakat atau kriminal.1
Odontologi forensik adalah penggunaan ilmu kedoteran gigi terhadap hukum. Kedokteran gigi forensik termasuk beberapa studi ilmiah, dimana sistem hukum dan ilmu kedokteran gigi bertemu. Bidang kedokteran gigi ini melibatkan pengumpulan dan interpretasi bukti dental dan bukti lain yang berhubungan dalam semua bidang kriminalitas.2

2.        Tujuan dan Manfaat

Tujuan dan manfaat dari ilmu kedokteran gigi forensik adalah sebagai berikut:3
-          Mengenal sistem identifikasi forensik korban hidup dan korban bencana dengan ilmu kedokteran gigi forensik dan menggali lebih dalam berbagai metode terbaru.
-          Meningkatkan kesadaran, peran, dan kompotensi dokter gigi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus forensik dan bencana massal secara lebih percaya diri dan penuh tanggung jawab.

3.        Sejarah

Terbentuknya odontologi forensik dikarenakan Dr. Oscar Amoedo (dikatakan sebagai bapak odontologi forensik), yang mengidentifikasi korban kebakaran di Paris, pada tahun 1898. Berikut ini adalah sejarah odontologi forensik:1,4
1453  : Kasus identifikasi dental yang pertama sekali dilaporkan. Pangeran Shewsburry, yang meninggal pada pertempuran Castillon, berhasil diidentifikasi.
1775  : Dr. Paul Revere, forensic odontologist pertama, mengidentifikasi jenazah korban berdasarkan informasi protesa yang telah dibuat.
1849 : Penghukuman berdasarkan bukti dental pertama sekali terjadi. Buktinya adalah crown dari korban yang terbakar.
1850  : Di Boston, Dr. John Webster dihukum karena pembunuhan berdasarkan bukti dental. Dia kemudian digantung.
1884  : R. Reid, seorang dokter gigi, membacakan artikel penting kepada BDA (British Dental Association) pada rapat di Edinburgh tentang penggunaan ilmu dental pada deteksi kejahatan.
1887  :  Godon di Paris merekomendasikan penggunaan gigi pada identifikasi orang hilang, berdasarkan keakuratan catatan yang disimpan oleh dokter gigi.
1897  : Sebanyak 126 warga Paris mati terbakar di Bazar de la Charite. Dr. Oscar Amoedo (seorang dokter gigi Cuba yang bekerja di Paris) membantu 2 dokter gigi Prancis, drg. Devenport dan Brault memeriksa dan mengidentifikasi banyak korban. Insiden ini dipublikasikan sebagai tulisan tentang bencana massal dalam kedokteran gigi forensik yang pertama.
1898  : Dr. Amoedo menulis tesis mengenai pentingnya ilmu kedokteran gigi dalam aspek medicolegal. Dia secara universal dikenal sebagai bapak odontologi forensik.
1932  : Edmond Locard merekomendasikan penggunaan sidik bibir dalam identifikasi.
1937  : Percobaan pembunuhan berhenti dan tersangka dihukum berdasarkan bukti bite mark untuk pertama kalinya.
1946  : Welty dan Glasgow memikirkan program komputer untuk menyortir 500 catatan dental.
1963  : Tangan, mata, telinga, kulit kepala, dan gigi yang ditambal diambil setelah kematian untuk merahasiakan identitas mereka oleh J. Taylor.
1967  : Linda Peacock memiliki bite mark juga memiliki bukti lain yang merujuk  pada penghukuman seorang pria muda.
1969  : Para pemrakarsa di Amerika telah mendirikan AAFS, yang salah satunya adalah kedokteran gigi forensik.
1970  : Para pemrakarsa pula mendirikan Organization in Forensic Dentistry.
1980  : Karena kemajuan IPTEK telah dirancang suatu program kompter dalam suatu peristiwa korban massal untuk kedokteran gigi forensik walaupun belum sempurna.
2000  : Di tanah air telah diselenggarakan suatu kongres Asia Pasifik tentang identifikasi korban massal (MDVI) di Ujung Pandang. Penyelenggaranya adalah Kapolda setempat dengan Interpol.
2003  : Telah berdiri ikatan peminat ilmu kedokteran gigi forensik di Jakarta kemudian diresmikan oleh kongres PDGI di Ujung Pandang.
2004 hingga kini telah dilaksanakan pelatihan identifikasi oleh Direktorat Pelayanan Gigi Medik DEPKES RI.

4.        Keuntungan Gigi sebagai Objek Pemeriksaan

Terdapat beberapa hal yang menjadi keuntungan gigi menjadi objek pemeriksaan, antara lain adalah:4
a.         Gigi-geligi merupakan rangkaian lengkungan secara anatomis, antropologis dan morfologis mempunyai letak yang terlindung dari otot-otot bibir dan pipi sehingga apabila trauma mengenai otot-otot tersebut terlebih dahulu.
b.         Gigi-geligi sukar untuk membusuk kecuali gigi tersebut sudah mengalami nekrotik atau gangren, biarpun dikubur, umumnya organ-organ tubuh lain bahkan tulang telah hancur tetapi gigi tidak (masih utuh).
c.         Gigi-geligi di dunia ini tidak ada yang sama karena menurut SIMS dan Furnes bahwa gigi manusia kemungkinan sama adalah 1:1000000000.
d.        Gigi-geligi mempunyai ciri-ciri yang khusus apabila ciri-ciri gigi tersebut rusak atau berubah maka sesuai dengan pekerjaan dan kebiasaan menggunakan gigi bahkan setiap ras mempunyai ciri yang berbeda.
e.         Gigi-geligi tahan asam keras, terbukti pada peristiwa Haigh yang dibunuh dan direndam di dalam drum berisi asam pekat, jaringan ikatnya hancur sedangkan giginya masih utuh.
f.          Gigi-geligi tahan panas, apabila terbakar sampai dengan suhu 4000C gigi tidak akan hancur, kecuali dikremasi karena suhunya diatas 10000C. Gigi menjadi abu sekitar suhu lebih dari 6490C. Apabila gigi tersebut ditambal menggunakan amalgam maka bila terbakar akan menjadi abu sekitar suhu lebih dari 8710C, sedangkan bila gigi tersebut memakai mahkota logam atau inlay alloy emas maka bila terbakar akan menjadi abu sekitar suhu 871-10930C.
g.         Gigi-geligi dan tulang rahang secara roentgenografis, biarpun terdapat pecahan-pecahan rahang pada roentgenogramnya dapat diinterpretasi kadang-kadang terdapat anomali dari gigi dan komposisi tulang rahang yang khas.
h.         Apabila korban telah dilakukan pencabutan gigi umumnya ia memakai gigi palsu dengan berbagai macam model gigi palsu dan gigi palsu tersebut dapat ditelusuri atau diidentifikasi. Gigi palsu akrilik akan terbakar menjadi abu pada suhu 5380C-6490C. Bridge dari porselen akan menjadi abu pada suhu 10930C.
i.           Gigi-geligi merupakan sarana terakhir dalam identifikasi apabila sarana-sarana lain atau organ lain tidak ditemukan.

Keterbatasan odontologi forensik:1
a.       Rugae palatal tidak bisa digunakan pada kasus edentulus, ketika tidak ada data antemortem, ketika ada patologi di palatal, dan jika korban terbakar, mengalami dekomposisi, dan skeletonisasi karena rugae sering hancur.
b.      Sidik bibir tidak bisa digunakan 20 jam setelah kematian, jika ada patologi di bibir seperti mukokel, dan cleft, atau jika ada perubahan postoperaso dari bibir, ada scar, dan lain-lain.
c.       Bite mark tidak bisa digunakan 3 hari setelah kematian atau jika sudah dekomposisi atau jika korban terbakar.
d.      Bisa terjadi kesalahan ketika mengambil foto dan radiograf. Kesalahan dapat terjadi saat pengambilan sampel, proses, dan interpretasi. Kontaminasi bakteri dan DNA orang lain dapat mengubah interpretasi.

5.        Jenis Data Odontologi Forensik

a.         Data Antemortem
Pencatatan data gigi dan rongga mulut semasa hidupnya, biasanya berisikan:4
-       Identitas pasien.
-       Keadaan umum pasien.
-       Odontogram (data gigi yang menjadi keluhan).
-       Data perawatan kedokteran gigi.
-       Nama dokter gigi yang merawat.
-       Informed consent (hanya sedikit sekali dokter gigi di Indonesia yang membuat informed consent baik di praktik pribadi maupun di rumah sakit).

Menurut buku DEPKES tentang penulisan data gigi dan rongga mulut yang berisikan standar baku mutu nasional antara lain:4
-       Pencatatan identitas pasien mulai dari nomor file sampai dengan alamat pekerjaan serta kelengkapan alat komunikasinya.
-       Keadaan umum pasien, berisi golongan darah, tekanan darah, kelainan-kelainan darah, serta kelainan dari virus yang berkembang saat ini.
-       Odontogram. Data gigi dicatat dalam formulir odontogram dengan denah dan nomenklatur yang baku nasional dengan lengkap.
-       Data perawatan kedokteran gigi, berisi waktu awal perawatan, runtut waktu kunjungan, kelihan dan diagnosa, gigi yang dirawat, tindakan lain yang dilakukan dokter gigi tersebut.
-       Roentgenogram, baik intraoral maupun ekstraoral.
-       Pencatatan status gigi dengan kode tertentu sesuai dengan standar interpol.
-       Formulir data antemortem dalam buku DEPKES ditulis dengan warna kertas kuning. Di dalam formulir ini terdapat pula catatan data orang hilang.

b.         Data Postmortem
Pencatatan data postmortem menurut formulis DEPKES berwarna merah dengan catatan victim identification pada mayat. Yang pertama dilakukan adalah fotografi kemudian proses pembukaan rahang untuk memperoleh data gigi dan rongga mulut, lalu dilakukan pencetakan rahang atas dan rahang bawah. Bila terjadi kaku mayat maka lidah yang kaku tersebut diikat dan ditarik ke atas sehingga lengkung rahang bebas untuk dilakukan pencetakan. Studi model rahang korban juga merupakan barang bukti.4
Dilakukan pencatatan gigi pada formulir odontogram sedangkan kelainan-kelainan di rongga mulut dicatat pada kolom tertentu. Catatan ini adalah lampiran dari visum et repertum korban. Lalu dilakukan pemeriksaan sementara dengan formulir baku mutu nasional dan internasional, lalu dituliskan surat rujukan untuk pemeriksaan laboratorium dengan formulir baku mutu nasional pula.4
Setelah diperoleh hasil laboratorium maka dilakukan pencatatan ke dalam formulir lengkap baru dapat dibuatkan suatu berita acara sesuai KUHAP demi proses peradilan. Visum yang lengkap ini sangat penting dengan lampiran-lampirannya serta barang buktu dapat diteruskan ke jaksa penuntut kemudian ke sidang acara hukum pidana.4

Sumber :
     1.      Rai B, Kaur J. Evidence-Based Forensic Dentistry. Heidelberg: Springer. 2013. p.1-2, 6.
     2.      Senn DR, Stinson PG. Forensic Dentistry. 2nd Edition. USA: Taylor & Francis Group. 2010. p.4
    3.      Averkari EL. Progress in Challenges in Forensic Odontology, Faculty of Dentistry. University of Indonesia. Jakarta. 2013
    4.      Lukman D. Buku Ajar Ilmu Kedokteran Gigi Forensik. Jilid 1. Jakarta: Sagung Seto. p.1-2, 5-6, 45-6

Friday, October 17, 2014

Forensik



1.    Definisi Forensik

Kata forensik berasal dari bahasa Latin forum + ensis, yang berarti forum publik dimana para warga Roma berdebat mengenai kasus legal mereka dan tempat dimana keputusan diumumkan. Forensik berarti diterpkan untuk kepentingan publik atau kepentungan hukum. Ilmu forensik berarti penggunaan ilmu alam untuk menegakkan hukum dan menjawab pertanyaan ilmiah di pengadilan.1,2

2.    Tujuan dan Manfaat Forensik

Fungsi ilmu forensik adalah membuat suatu perkara menjadi jelas, yaitu dengan mencari dan menemukan kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya tentang suatu prbuatan ataupun tindakan pidana yang telah terjadi.3
Ilmu forensik dipakai untuk menentukan apakah si tersangka bisa dikenai hukuman atau tidak menyangkut kesehatan jiwanya, kemudian ilmu forensik dapat digunakan untuk menentukan keaslian suatu tulisan maupun dokumen, lalu penggunaan ilmu forensik untuk mengidentifikasi korban kejahatan atau bencana dan yang paling utama adalah penggunaan ilmu forensik untuk mengetahui tersangka dari suatu tindak kejahatan.3
Penyidik memanfaatkan ilmu forensik untuk mendapatkan sumber-sumber informasi yang dapat membuat jelas dan terang suatu perkara, sesuai dengan fungsi dari ilmu forensik itu sendiri.3

3.    Jenis-Jenis Ilmu Forensik

Terdapat beberapa jenis ilmu forensik, diantaranya adalah:1,2,4
a.    Patologi dan Biologi Forensik.
Forensik patologi dan biologi adalah dokter umum yang dilatih spesial dalam bidang patologi klinis dan anatomis, yang berfungsi untuk menentukan penyebab kematian dimana kematian yang terjadi secara mencurigakan atau dalam keadaan tidak alami. Patologi adalah cabang ilmu kedokteran yang mempelajari mengenai penyakit dan trauma. Patologi klinis berhubungan dengan pemeriksaan laboratorium sampel yang diambil dari tubuh jenazah, sedangkan patologi anatomis berhubungan dengan perubahan struktural tubuh manusia. Forensik patologi dan biologi sering melibatkan kerja tim dengan autopsi atau pemeriksaan postmortem dari jenazah. Penyelidiknya sering dipanggil ke tempat kejadian perkara untuk membuat observasi awal termasuk estimasi waktu kematian, menghipotesiskan jenis senjata yang dipakai yang menyebabkan kematian, membedakan apakah kematian itu merupakan pembunuhan atau bunuh diri, dan mendapatkan identitas jenazah.
b.    Antropologi Forensik.
Forensik antropologi adalah cabang ilmu antropologi fisik, yaitu studi mengenai manusia, biologinya, dan leluhur mereka. Forensi antropologi berhubungan dengan identifikasi tubuh yang sudah tidak bisa diidentifikasi melalui sidik jari atau foto. Biasanya forensic anthropologist menganalisa sisa tulang untuk menentukan apakah tulang tersebut merupakan tulang manusia atau bukan. Jika ia tulang itu adalah tulang manusia, maka anthropologist akan menganalisa usia, jenis kelamin, tinggi badan, dan karakteristik lain dari jenazah tersebut. Forensic anthropologist merupakan bagian utama yang mengidentifikasi korban massal seperti kasus pengeboman, kecelakaan pesawat, dan lain lain. Forensic anthropologist biasanya akan bekerja sama dengan forensic pathologist dan dokter gigi dalam mengidentifikasi korban bencana massal tersebut.
c.    Forensik Engineering.
Forensik engineering menganalisis mengapa sesuatu gagal terjadi, misalnya terjadi kesalahan listrik yang menyebabkan seseorang kontak hingga meninggal, mengapa bangunan dan jembatan dapat rubuh dan membunuh banyak orang, dan sebagainya. Forensik engineering juga membantu merekonstruksi kecelakaan lalu lintas. Hal ini berdasarkan dari jejak ban, kerusakan pada kendaraan dan item disekelilingnya. Berdasarkan hukum fisika, dapat ditentukan juga arah kendaraan, jalur, kecepatan kendaraan dan tipe tubrukan yang terjadi.
d.   Questioned Document.
Orang yang bekerja pada bidang ini akan menganalisa tentang dokumen yang kebenarannya dipertanyakan. Para teknisi nantinya akan mempelajari dan menyediakan testimoni mengenai cetakan, tulisan tangan, tipe penulisan, tinta, dan hal-hal lain yang dapat dilihat dari dokumen tersebut.
e.    General Forensic.
Melibatkan spesialis lain yang terkualifikasi untuk menganalisis bukti spesifik seperti desainer, fotografer, dan ahli mesin. Mereka nantinya akan melaporkan kasus yang misalnya berhubungan dengan pertanggungjawaban sebuah produk yang berhubungan dengan kematian atau injuri pada seseorang.
f.     Radiologi Forensik.
Radiologi forensik adalah area spesialisasi medical imaging yang menggunakan teknik radiologi untuk  membantu dokter dan patologist dalam mendapatkan hukum. Patologist biasanya memakai radiologi selama proses autopsi untuk membantu mengidentifikasi jenazah asing atau menentukan penyebab kematian tersebut. Penggunaannya seperti CT Scan dan MRI. Bersama dengan catatan dental dan analisis DNA, radiograf dapat digunakan dalam identifikasi korban yang tidak diketahui identitasnya. Radiologi forensik membutuhkan pemeriksaan antemortem seperti x-ray individu yang dicurigai dan pencocokan detail anatomi dengan studi postmortem.
g.    Forensic Entomology.
Melibatkan ilmu serangga untuk investigasi kematian yang tidak diketahui waktunya. Pengetahun entomologi dapat memperlihatkan lokasi kematian, juga bisa mnentukan waktu kematian. Hal ini dapat ditentukan dari pertumbuhan larva serangga yang memakan jenazah korban. Entomologi forensik digunakan pada kondisi tubuh korban dengan estimasi kematian lebih dari 3 hari.
h.    Forensic Psychiatry and Behavioral Sciences.
Psikiatri forensik akan memeriksa dan menyediakan opini legal yang berhubungan dengan kewarasan, motivasi manusia, dan profil kepribadian yang berhubungan dengan investigasi kasus kejahatan.
i.      Criminalistic.
Merupakan ilmu forensik yang menganalisa sidik jari, peluru, dan bekas pisau, gergaji, palu, dan alat-alat lain. Forensik krimialitas juga menganalisa bukti fisik lain yang didapatkan dari tempat kejadian perkaran yang sudah diinvestigasi untuk merekonstruksi kejahatan atau kejadian lain dan untuk memastikan dan menghilangkan hubungan antara tersangka dan korban.
j.      Toxicology.
Menggunakan ilmu kimia, foto, dan ilmu biologi untuk mengidentifikasi zat atau senyawa berbahaya ditubuh korban, seperti obat-obatan, racun, dan obat terlarang. Kebanyakan kasus toksikologi forensik berhubungan dengan mengendarai kendaraan saat mabuk atau mengendarai kendaraan saat fly karena obat-obatan terlarang. Toksikologi nantinya akan menentukan apakah pada darah dan mulut terdapat alkohol atau tidak.
k.    Forensic Jurisprudence
Melibatkan pengacara kriminal dan pengacara sipil untuk menuliskan laporan dan testimoni untuk melanjutkan kasusnya ke sistem hukum yang lebih lanjut.
l.      Odontologi Forensik.
Odontologi forensik adalah penggunaan ilmu kedokteran gigi terhadap hukum. Odontologi forensik termasuk beberapa area studi ilmiah, dimana sistem hukum dan ilmu kedokteran gigi bertemu. Bidang kedokteran gigi ini melibatkan pengumpulan dan interpretasi bukti dental bukti lain yang berhubungan dalam semua bidang kriminalitas.5

Sumber :
     1.      Karagiozis MF, Sgaglio R. Forensic Investigation Handbook. Illinois: Charles Thomas Publisher. 2005. p.3, 9-12
    2.      Houck MM. Forensic Science: Modern Methods of Solving Crime. USA: Praeger Publishers. 2007. p.2, 9-11
      3.      Utomo MPB. Peranan Ilmu Forensik dalam Usaha untuk Memecahkan Kasus-Kasus Kriminalitas (Ditinjau dari Segi Ilmu Hukum Pidana). Surakarta: Universitas Sebelas Maret. 2005 (Skripsi)
     4.      Schied RC, Weiss G. Woelfel’s Dental Anatomy. 8th Edition. Philadelphia: Lippincott Williams & Wilkins. 2012. p.345-6
     5.      Senn DR, Stinson PG. Forensic Dentistry. 2nd Edition. USA: Taylor & Francis Group. 2010. p.4