Sunday, October 19, 2014

Odontologi Forensik



1.        Definisi

Forensik odontologi melibatkan pengumpulan, manajemen, interpretasi, evaluasi, dan presentasi yang benar dari bukti dental untuk kepentingan kriminal atau kepentingan masyarakat, kombinasi beberapa aspek dental, ilmiah, dan profesi hukum. Kedokteran gigi forensik dapat diartikan sebagai cabang ilmu kedokteran gigi yang menggunakan pengetahuan dental untuk masalah masyarakat atau kriminal.1
Odontologi forensik adalah penggunaan ilmu kedoteran gigi terhadap hukum. Kedokteran gigi forensik termasuk beberapa studi ilmiah, dimana sistem hukum dan ilmu kedokteran gigi bertemu. Bidang kedokteran gigi ini melibatkan pengumpulan dan interpretasi bukti dental dan bukti lain yang berhubungan dalam semua bidang kriminalitas.2

2.        Tujuan dan Manfaat

Tujuan dan manfaat dari ilmu kedokteran gigi forensik adalah sebagai berikut:3
-          Mengenal sistem identifikasi forensik korban hidup dan korban bencana dengan ilmu kedokteran gigi forensik dan menggali lebih dalam berbagai metode terbaru.
-          Meningkatkan kesadaran, peran, dan kompotensi dokter gigi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus forensik dan bencana massal secara lebih percaya diri dan penuh tanggung jawab.

3.        Sejarah

Terbentuknya odontologi forensik dikarenakan Dr. Oscar Amoedo (dikatakan sebagai bapak odontologi forensik), yang mengidentifikasi korban kebakaran di Paris, pada tahun 1898. Berikut ini adalah sejarah odontologi forensik:1,4
1453  : Kasus identifikasi dental yang pertama sekali dilaporkan. Pangeran Shewsburry, yang meninggal pada pertempuran Castillon, berhasil diidentifikasi.
1775  : Dr. Paul Revere, forensic odontologist pertama, mengidentifikasi jenazah korban berdasarkan informasi protesa yang telah dibuat.
1849 : Penghukuman berdasarkan bukti dental pertama sekali terjadi. Buktinya adalah crown dari korban yang terbakar.
1850  : Di Boston, Dr. John Webster dihukum karena pembunuhan berdasarkan bukti dental. Dia kemudian digantung.
1884  : R. Reid, seorang dokter gigi, membacakan artikel penting kepada BDA (British Dental Association) pada rapat di Edinburgh tentang penggunaan ilmu dental pada deteksi kejahatan.
1887  :  Godon di Paris merekomendasikan penggunaan gigi pada identifikasi orang hilang, berdasarkan keakuratan catatan yang disimpan oleh dokter gigi.
1897  : Sebanyak 126 warga Paris mati terbakar di Bazar de la Charite. Dr. Oscar Amoedo (seorang dokter gigi Cuba yang bekerja di Paris) membantu 2 dokter gigi Prancis, drg. Devenport dan Brault memeriksa dan mengidentifikasi banyak korban. Insiden ini dipublikasikan sebagai tulisan tentang bencana massal dalam kedokteran gigi forensik yang pertama.
1898  : Dr. Amoedo menulis tesis mengenai pentingnya ilmu kedokteran gigi dalam aspek medicolegal. Dia secara universal dikenal sebagai bapak odontologi forensik.
1932  : Edmond Locard merekomendasikan penggunaan sidik bibir dalam identifikasi.
1937  : Percobaan pembunuhan berhenti dan tersangka dihukum berdasarkan bukti bite mark untuk pertama kalinya.
1946  : Welty dan Glasgow memikirkan program komputer untuk menyortir 500 catatan dental.
1963  : Tangan, mata, telinga, kulit kepala, dan gigi yang ditambal diambil setelah kematian untuk merahasiakan identitas mereka oleh J. Taylor.
1967  : Linda Peacock memiliki bite mark juga memiliki bukti lain yang merujuk  pada penghukuman seorang pria muda.
1969  : Para pemrakarsa di Amerika telah mendirikan AAFS, yang salah satunya adalah kedokteran gigi forensik.
1970  : Para pemrakarsa pula mendirikan Organization in Forensic Dentistry.
1980  : Karena kemajuan IPTEK telah dirancang suatu program kompter dalam suatu peristiwa korban massal untuk kedokteran gigi forensik walaupun belum sempurna.
2000  : Di tanah air telah diselenggarakan suatu kongres Asia Pasifik tentang identifikasi korban massal (MDVI) di Ujung Pandang. Penyelenggaranya adalah Kapolda setempat dengan Interpol.
2003  : Telah berdiri ikatan peminat ilmu kedokteran gigi forensik di Jakarta kemudian diresmikan oleh kongres PDGI di Ujung Pandang.
2004 hingga kini telah dilaksanakan pelatihan identifikasi oleh Direktorat Pelayanan Gigi Medik DEPKES RI.

4.        Keuntungan Gigi sebagai Objek Pemeriksaan

Terdapat beberapa hal yang menjadi keuntungan gigi menjadi objek pemeriksaan, antara lain adalah:4
a.         Gigi-geligi merupakan rangkaian lengkungan secara anatomis, antropologis dan morfologis mempunyai letak yang terlindung dari otot-otot bibir dan pipi sehingga apabila trauma mengenai otot-otot tersebut terlebih dahulu.
b.         Gigi-geligi sukar untuk membusuk kecuali gigi tersebut sudah mengalami nekrotik atau gangren, biarpun dikubur, umumnya organ-organ tubuh lain bahkan tulang telah hancur tetapi gigi tidak (masih utuh).
c.         Gigi-geligi di dunia ini tidak ada yang sama karena menurut SIMS dan Furnes bahwa gigi manusia kemungkinan sama adalah 1:1000000000.
d.        Gigi-geligi mempunyai ciri-ciri yang khusus apabila ciri-ciri gigi tersebut rusak atau berubah maka sesuai dengan pekerjaan dan kebiasaan menggunakan gigi bahkan setiap ras mempunyai ciri yang berbeda.
e.         Gigi-geligi tahan asam keras, terbukti pada peristiwa Haigh yang dibunuh dan direndam di dalam drum berisi asam pekat, jaringan ikatnya hancur sedangkan giginya masih utuh.
f.          Gigi-geligi tahan panas, apabila terbakar sampai dengan suhu 4000C gigi tidak akan hancur, kecuali dikremasi karena suhunya diatas 10000C. Gigi menjadi abu sekitar suhu lebih dari 6490C. Apabila gigi tersebut ditambal menggunakan amalgam maka bila terbakar akan menjadi abu sekitar suhu lebih dari 8710C, sedangkan bila gigi tersebut memakai mahkota logam atau inlay alloy emas maka bila terbakar akan menjadi abu sekitar suhu 871-10930C.
g.         Gigi-geligi dan tulang rahang secara roentgenografis, biarpun terdapat pecahan-pecahan rahang pada roentgenogramnya dapat diinterpretasi kadang-kadang terdapat anomali dari gigi dan komposisi tulang rahang yang khas.
h.         Apabila korban telah dilakukan pencabutan gigi umumnya ia memakai gigi palsu dengan berbagai macam model gigi palsu dan gigi palsu tersebut dapat ditelusuri atau diidentifikasi. Gigi palsu akrilik akan terbakar menjadi abu pada suhu 5380C-6490C. Bridge dari porselen akan menjadi abu pada suhu 10930C.
i.           Gigi-geligi merupakan sarana terakhir dalam identifikasi apabila sarana-sarana lain atau organ lain tidak ditemukan.

Keterbatasan odontologi forensik:1
a.       Rugae palatal tidak bisa digunakan pada kasus edentulus, ketika tidak ada data antemortem, ketika ada patologi di palatal, dan jika korban terbakar, mengalami dekomposisi, dan skeletonisasi karena rugae sering hancur.
b.      Sidik bibir tidak bisa digunakan 20 jam setelah kematian, jika ada patologi di bibir seperti mukokel, dan cleft, atau jika ada perubahan postoperaso dari bibir, ada scar, dan lain-lain.
c.       Bite mark tidak bisa digunakan 3 hari setelah kematian atau jika sudah dekomposisi atau jika korban terbakar.
d.      Bisa terjadi kesalahan ketika mengambil foto dan radiograf. Kesalahan dapat terjadi saat pengambilan sampel, proses, dan interpretasi. Kontaminasi bakteri dan DNA orang lain dapat mengubah interpretasi.

5.        Jenis Data Odontologi Forensik

a.         Data Antemortem
Pencatatan data gigi dan rongga mulut semasa hidupnya, biasanya berisikan:4
-       Identitas pasien.
-       Keadaan umum pasien.
-       Odontogram (data gigi yang menjadi keluhan).
-       Data perawatan kedokteran gigi.
-       Nama dokter gigi yang merawat.
-       Informed consent (hanya sedikit sekali dokter gigi di Indonesia yang membuat informed consent baik di praktik pribadi maupun di rumah sakit).

Menurut buku DEPKES tentang penulisan data gigi dan rongga mulut yang berisikan standar baku mutu nasional antara lain:4
-       Pencatatan identitas pasien mulai dari nomor file sampai dengan alamat pekerjaan serta kelengkapan alat komunikasinya.
-       Keadaan umum pasien, berisi golongan darah, tekanan darah, kelainan-kelainan darah, serta kelainan dari virus yang berkembang saat ini.
-       Odontogram. Data gigi dicatat dalam formulir odontogram dengan denah dan nomenklatur yang baku nasional dengan lengkap.
-       Data perawatan kedokteran gigi, berisi waktu awal perawatan, runtut waktu kunjungan, kelihan dan diagnosa, gigi yang dirawat, tindakan lain yang dilakukan dokter gigi tersebut.
-       Roentgenogram, baik intraoral maupun ekstraoral.
-       Pencatatan status gigi dengan kode tertentu sesuai dengan standar interpol.
-       Formulir data antemortem dalam buku DEPKES ditulis dengan warna kertas kuning. Di dalam formulir ini terdapat pula catatan data orang hilang.

b.         Data Postmortem
Pencatatan data postmortem menurut formulis DEPKES berwarna merah dengan catatan victim identification pada mayat. Yang pertama dilakukan adalah fotografi kemudian proses pembukaan rahang untuk memperoleh data gigi dan rongga mulut, lalu dilakukan pencetakan rahang atas dan rahang bawah. Bila terjadi kaku mayat maka lidah yang kaku tersebut diikat dan ditarik ke atas sehingga lengkung rahang bebas untuk dilakukan pencetakan. Studi model rahang korban juga merupakan barang bukti.4
Dilakukan pencatatan gigi pada formulir odontogram sedangkan kelainan-kelainan di rongga mulut dicatat pada kolom tertentu. Catatan ini adalah lampiran dari visum et repertum korban. Lalu dilakukan pemeriksaan sementara dengan formulir baku mutu nasional dan internasional, lalu dituliskan surat rujukan untuk pemeriksaan laboratorium dengan formulir baku mutu nasional pula.4
Setelah diperoleh hasil laboratorium maka dilakukan pencatatan ke dalam formulir lengkap baru dapat dibuatkan suatu berita acara sesuai KUHAP demi proses peradilan. Visum yang lengkap ini sangat penting dengan lampiran-lampirannya serta barang buktu dapat diteruskan ke jaksa penuntut kemudian ke sidang acara hukum pidana.4

Sumber :
     1.      Rai B, Kaur J. Evidence-Based Forensic Dentistry. Heidelberg: Springer. 2013. p.1-2, 6.
     2.      Senn DR, Stinson PG. Forensic Dentistry. 2nd Edition. USA: Taylor & Francis Group. 2010. p.4
    3.      Averkari EL. Progress in Challenges in Forensic Odontology, Faculty of Dentistry. University of Indonesia. Jakarta. 2013
    4.      Lukman D. Buku Ajar Ilmu Kedokteran Gigi Forensik. Jilid 1. Jakarta: Sagung Seto. p.1-2, 5-6, 45-6

1 comment:

Dont be shy to just post a comment :)